Suara.com - Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah dan berbagai lembaga terkait kembali menyiapkan fasilitas bagi para pemudik, termasuk dalam hal ibadah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemudahan pelaksanaan salat bagi musafir di berbagai titik perjalanan.
Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam salat saat bepergian jauh atau mudik Lebaran.
Jika seseorang mengalami kesulitan melaksanakan salat secara normal, Islam memberikan rukhsah atau keringanan, seperti salat jamak dan qashar bagi musafir.
Salat jamak berarti menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Sedangkan salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Dalil mengenai salat jamak dan qashar banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan salat jamak dan qashar saat bepergian untuk meringankan umatnya. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi menjamak salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, tetapi untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]
“Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]
Selain itu, hadis Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi mengakhirkan Dzuhur ke waktu Ashar jika berangkat sebelum tergelincir matahari dan menjamak dua salat tersebut setelah turun dari kendaraan.
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]
Baca Juga: Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!
“Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih].
Sementara itu, mengenai salat qashar, Al-Qur’an dalam Surat an-Nisaa’ ayat 101 membolehkan umat Islam menqashar salat saat bepergian, meskipun dalam kondisi aman.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Hadis Aisyah juga menyebutkan bahwa Nabi kadang mengqashar salat saat perjalanan, kadang juga menyempurnakannya.
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]
Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]
Penting untuk memahami bahwa salat jamak dan qashar tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir dapat memilih untuk hanya menqashar tanpa menjamak, seperti salat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan Ashar 2 rakaat pada waktunya. Sebaliknya, seseorang juga dapat menjamak salat tanpa mengqasharnya.
Namun, saat dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus menqashar lebih utama karena lebih meringankan.
Para ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang bepergian tetapi menetap di suatu tempat untuk sementara waktu, seperti berhaji di Arab Saudi, ia boleh menqashar salatnya tanpa harus menjamaknya, sebagaimana yang dilakukan Nabi di Mina. Namun, saat masih dalam perjalanan, menjamak dan menqashar lebih dianjurkan, seperti yang dilakukan Nabi di Tabuk.
Oleh karena itu, bagi yang mudik Lebaran, salat jamak dan qashar bisa menjadi pilihan agar ibadah tetap terlaksana dengan mudah tanpa memberatkan perjalanan.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan para pemudik dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan perjalanan mudik Lebaran 2025 menjadi lebih nyaman dan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?