Suara.com - Pemgurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi aksi sejumlah jemaah pengajian yang melantunkan salawat sambil joget.
Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial (medsos) hingga menimbulkan cibiran publik.
Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan bahwa salawat termasuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW.
Wawan menjelaskan bahwa salawat termasuk amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak. Dia juga mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan salawat.
“Sekarang kita melihat musikalisasi salawat, bahkan ‘pabrikasi’ salawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, salawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” kata Wawan melalui keterangan yang dikutip dari situs Muhammadiyah, Jumat (18/4/2025).
Ia menyebut bahwa setiap kali membaca salawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah.
Persoalan mengenai salawat dikemas dengan musik atau bahkan tarian, Menurut Wawan, hal itu boleh selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.
“Salawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian." ujarnya.
"Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengamalkan Sholawat Munjiyat Lengkap dengan Teks Salawat
Ia menambahkan bahwa Rasulullah sendiri pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti saat perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam tindakan berlebihan.
“Jika salawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya.
Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah (menutup celah keburukan), yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat.
“Hukum asal salawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.
Kontroversi salawat sambil joget-joget itu mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah