Majlis Ulama Indonesia turut mengomentari kabar perselingkuh Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang baru-baru ramai jadi perbincangan. Wakil Sekretaris Wantim MUI, KH. Muhammad Zaitun Rasmin menjelaskan sifat perselingkuhan dalam Islam.
Menurutnya, perselingkuhan merupakan perbuatan yang melanggar agama. Oleh karena itu, suami berhak menceraikan istrinya yang sudah ketahuan berselingkuh.
“(Selingkuh) tuh benar-benar sesuatu yang sangat melanggar dan itu jelas hak pada suaminya untuk menceraikan (istrinya),” ujar KH. Muhammad Zaitun dikutip dari video di akun @bundsthetic.
Perselingkuhan yang dilakukan secara berulang kali akan menjadi penyakit yang bisa terus terulang.
“Apalagi kalau itu sampai berulang, maka ini sudah menjadi suatu penyakit dan bisa membuat ia sadar, ya bisa saja ia malah diceraikan, kalau tidak dia akan selalu berulang dan itu akan menyakitkan,” pungkasnya.
Saat pernyataan ini dibagikan ulang oleh akun @lambee.pedes, netizen memberikan beragam tanggapannya.
"Kenapa jd banyak org yg turut campur ya, kalau gak suka cukup boikot aja sih supaya gak jd contoh, tp kalau nyuruh cermai ya bukan hak kita," komentar netizen. "MUI mending bubarin al zaytun," balas yang lain.
"Kalo laki yg selingkuh dah zinah jg berarti wajib diceraikan jg ya," imbuh yang lain. "Setujuu harus adil kan laki bini selingkuh ya harus cerai, trus ganti pasangan biar adil," pungkas netizen.
Baca Juga: Kembali ke Layar Lebar, Park Bo Young Bahas Perannya di Concrete Utopia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Film Sebagai Kritik Sosial: Membaca Patriarki di Perempuan Berkalung Sorban
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
4 Eye Patch Peptide, Solusi Praktis untuk Mata Awet Muda Bebas Bengkak!
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Isyarat Ancelotti Jadikan Neymar Jimat Ruang Ganti Brasil di Piala Dunia 2026
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini