Selebtek.suara.com - Berbeda dengan tahun 2007, yang saat itu Gary Iskak dipenjara 8 bulan, kali ini pria berusia 48 tahun itu hanya menjalani rehabilitasi. Hal ini diutarakan oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Ia mengatakan Gary Iskak merupakan korban dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada kasus tersebut. Oleh karena itu kasus Gary bersama empat orang lainnya akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
"Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan penilaian terhadap para tersangka," kata Ibrahim.
Ibrahim juga menjelaskan kalau Gary adalah pengguna yang sudah cukup lama berhenti. Namun belakangan suami Richa Novisha itu kembali tergoda memakai barang haram tersebut.
"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," ujar Ibrahim.
Selain itu Gary Iskak juga dinilai sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.
"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," kata dia.
Keputusan ini sudah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.
Sebelumnya, Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP ditangakap pada Senin (23/5/2022). Mereka dibekuk di sebuah rumah di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Rutin Datangi Makam Epy Kusnandar, Karina Ranau Malah Dibanding-bandingkan dengan Istri Gary Iskak
-
Belajar dari Keputusan Istri Gary Iskak, Bolehkah Perempuan Bekerja di Masa Iddah?
-
Richa Novisha Buka Suara soal Wara-wiri di Masa Iddah: Siapa yang Kasih Makan Anak?
-
Richa Novisha Tampil di TV Tuai Kritik, Berapa Lama Masa Iddah Wanita yang Suaminya Meninggal?
-
Richa Novisha Kesal pada Cewek Berambut Biru yang Live di Pemakaman Gary Iskak, Ternyata Teman Suami
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Thariq Halilintar Salat Tarawih Sambil Gendong Anak Tuai Pro Kontra, Bagaimana Hukumnya?
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan