Selebtek.suara.com - Mulai tanggal 1 Juli 2022 BPJS Kesehatan mulai menerapkan peraturan baru. Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3, kemudian mengubahnya menjadi kelas standar. Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan baru ini juga membuat iuran bulanan PBJS Kesehatan berubah. Tapi berapa besaran yang harus dibayarkan?
Perlu diketahui sebelum ada aturan baru ini ada tiga kelas yakni kelas 1 dengan iuran Rp 150.000, kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 dan kelas 3 dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000.
Biaya tersebut sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara untuk biaya iuran yang baru, pemerintah masih melakukan pembahasan. Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Hal yang bisa dipastikan dari besaran biaya BPJS Kesehatan yang baru adalah orang yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Selain itu meski besaran yang dibayarkan berbeda, fasilitas untuk rawat inap yang didapat akan tetap sama. Ini juga yang menjadi alasan mengapa sistem kelas di BPJS Kesehatan dihapuskan.
Diharapkan kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Pada awal tahun 2021, sebenarnya pemerintah sudah menaikan biaya iuran BPJS untuk kelas 3 peserta PBPU. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Dengan subsidi ini, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan naik dari Rp 9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2 masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Terdapat pula denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Itulah informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru serta penjelasan mengenai kebijakan ini. Semoga Bermanfaat! (*)
Berita Terkait
-
Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
-
Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya