Selebtek.suara.com - Mulai tanggal 1 Juli 2022 BPJS Kesehatan mulai menerapkan peraturan baru. Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3, kemudian mengubahnya menjadi kelas standar. Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan baru ini juga membuat iuran bulanan PBJS Kesehatan berubah. Tapi berapa besaran yang harus dibayarkan?
Perlu diketahui sebelum ada aturan baru ini ada tiga kelas yakni kelas 1 dengan iuran Rp 150.000, kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 dan kelas 3 dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000.
Biaya tersebut sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara untuk biaya iuran yang baru, pemerintah masih melakukan pembahasan. Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Hal yang bisa dipastikan dari besaran biaya BPJS Kesehatan yang baru adalah orang yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Selain itu meski besaran yang dibayarkan berbeda, fasilitas untuk rawat inap yang didapat akan tetap sama. Ini juga yang menjadi alasan mengapa sistem kelas di BPJS Kesehatan dihapuskan.
Diharapkan kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Pada awal tahun 2021, sebenarnya pemerintah sudah menaikan biaya iuran BPJS untuk kelas 3 peserta PBPU. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Dengan subsidi ini, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan naik dari Rp 9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2 masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Terdapat pula denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Itulah informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru serta penjelasan mengenai kebijakan ini. Semoga Bermanfaat! (*)
Berita Terkait
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun
-
BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia
-
BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin