Selebtek.suara.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang berasal dari manajemen Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut enam tersangka tersebut semuanya bekerja di Holywings.
Keenam tersangka termasuk Direktur Kreatif Holywings Indonesia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Melansir Suara.com, Budhi menjelaskan EJD adalah Direktur Kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ujar Budhi.
Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Ini Alasan Holywings Beri Nama Miras yang Dijual Dengan Muhammad Dan Maria
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Promo ini mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Pihak Hollywings sendiri pada akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait promosi tersebut.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria
-
Dinilai Melukai Umat Beragama, Sunan Kalijaga Polisikan Holywings Terkait Promo Miras
-
Sunan Kalijaga Cs Polisikan Holywings, Sakiti Perasaan Umat Islam dan Agama Kristen
-
Ahmad Khozinudin Dukung Pelaporan Holywings Indonesia: Merk Jelas Melecehkan Nabi Muhammad SAW
-
Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang
-
Bukan Cuma Lumpia, Semarang Kini Jadi Arena Baru Perang Merek Kuliner Kelas Kakap
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh
-
67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
-
Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat