Selebtekno.Suara.com - Majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan luka ditubuhnya pada Februari 2018 dibebaskan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia - setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia -.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Vernon sebagai majelis hakim dalam putusannya mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Dirinya mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Duta besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono yang hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan, pada Kamis (23/06). Dia mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena "tidak mencerminkan rasa keadilan".
"Bagaimanapun juga, kita tahu Adelina meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak diobati. Dia tidak pernah dibawa ke dokter. Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina.
"Sulit bagi kita untuk menerima bahwa ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab," papar Hermono kepada BBC News Indonesia dalam wawancara melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Kreatif! Pemilik Ikan Hias Ini Ubah Kaleng Kerupuk Jadi Akuarium Anti Mainstream
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis
-
Klasemen IBL Pekan ke-12: Pelita Jaya Makin Kokoh di Puncak
-
Honor 600e Nongol di Geekbench Bawa Chipset MediaTek Terbaru, Seberapa Ngebut?
-
Pendidikan Tanpa SPP, Tapi Tidak Tanpa Beban: Membaca Pelanggaran Hak Anak
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global
-
AC Milan vs Juventus Berakhir Antiklimaks, Drama VAR Gagalkan Kemenangan Bianconeri
-
QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara