Selebtek.suara.com - Beberapa waktu lalu tempat hiburan malam Holywings membuat gempar jagat dunia maya setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.
Terkait minuman atau makanan beralkohol itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang sebanyak dua kali.
Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol.
Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol.
Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.
Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi saw, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat.
Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud)
Dalam Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.
Baca Juga: Jejaring Pabrik Mercedes-Benz Siap Produksi Mobil Listrik
Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).
Lebih lanjut fatwa di atas merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut :
Pertama, produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.
Kedua, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram.
Ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
Keempat, produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.
Berita Terkait
-
Manajemen Holywings Mengaku Tak Tahu Terkait Promosi Miras Bernuansa SARA, Legislator: Pembohongan Publik
-
Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA
-
Viral Gegara Promo Miras Muhammad & Maria, Ini Batas Usia Masuk Holywings & Daftar Menunya: Ada Sate Babi Tangerang
-
Dilema Legalisasi Ganja di Indonesia, Ini Tanggapan Masyarakat Kalimantan Barat
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Ahmad Dhani Ungkap Paras Anak Al Ghazali dan Alyssa: Gak Mirip Orang Indonesia
-
Review Film Home Sweet Home: Menonton Kenyataan Pahit Profesi Caregiver di Denmark
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
-
IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959
-
Aksa Anak Soimah Kerja Apa? Putuskan Nikah Muda dengan Yosika Ayumi
-
Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram
-
Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini
-
Antara Idealisme dan Realita: Susahnya Hidup Less Waste di Era Serba Cepat