- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu harus tetap menjadi inisiatif pembahasan DPR di Jakarta.
- DPR telah memulai tindak lanjut pembahasan melalui RDPU serta menyusun draf regulasi bersama Badan Keahlian Dewan secara teknis.
- Penyelesaian RUU Pemilu diperlukan segera agar persiapan tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan maksimal dan terhindar dari konflik kepentingan.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR kepada Pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan saat ini sudah berjalan di lingkungan DPR.
Khozin menjelaskan, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan resmi menjadi inisiatif DPR. Karena itu, pembahasan dinilai sebaiknya tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang sudah berjalan.
“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026), mengutip dari ANTARA.
Ia menyebut Komisi II DPR juga telah mulai menindaklanjuti pembahasan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.
Selain itu, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, hingga membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang akan menjadi bahan pembahasan dalam RUU Pemilu.
Secara konstitusional, Khozin mengakui bahwa pengajuan RUU memang dapat berasal dari DPR maupun Presiden. Namun, ia menilai proses yang sudah berjalan di DPR lebih ideal untuk diteruskan demi efektivitas pembahasan.
Menurutnya, revisi regulasi pemilu perlu segera dirampungkan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan, yakni pada awal 2027.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” ujar Khozin.
Baca Juga: DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!