- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan RUU Pemilu harus tetap menjadi inisiatif pembahasan DPR di Jakarta.
- DPR telah memulai tindak lanjut pembahasan melalui RDPU serta menyusun draf regulasi bersama Badan Keahlian Dewan secara teknis.
- Penyelesaian RUU Pemilu diperlukan segera agar persiapan tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan maksimal dan terhindar dari konflik kepentingan.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR kepada Pemerintah. Menurutnya, proses pembahasan saat ini sudah berjalan di lingkungan DPR.
Khozin menjelaskan, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan resmi menjadi inisiatif DPR. Karena itu, pembahasan dinilai sebaiknya tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang sudah berjalan.
“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026), mengutip dari ANTARA.
Ia menyebut Komisi II DPR juga telah mulai menindaklanjuti pembahasan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.
Selain itu, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, hingga membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang akan menjadi bahan pembahasan dalam RUU Pemilu.
Secara konstitusional, Khozin mengakui bahwa pengajuan RUU memang dapat berasal dari DPR maupun Presiden. Namun, ia menilai proses yang sudah berjalan di DPR lebih ideal untuk diteruskan demi efektivitas pembahasan.
Menurutnya, revisi regulasi pemilu perlu segera dirampungkan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan, yakni pada awal 2027.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” ujar Khozin.
Baca Juga: DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras BULOG Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Di Balik Narasi 'Kecerdasan Bukan dari Sekolah': Mengingatkan Kembali Tanggung Jawab Negara
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas yang Picu Kebakaran
-
Kabel Listrik Bermasalah, Ratusan Jaecoo J7 Kena Recall