Selebtek.suara.com - Masyarakat akhirnya bisa kembali mengunjungi tugu Monumen Nasional (Monas). Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka Monas sejak ditutup sekitar dua tahun lalu karena Pandemi Covid-19.
Sebelum ini, Monas hanya dibuka untuk bagian kawasannya saja hingga akhirnya pada 1 Juli kemarin tugu Monas sudah boleh dikunjungi oleh masyarakat umum.
Kabar gembira ini diumumkan melalui akun @monumen.nasional. Pihak Monas menyampaikan tugu Monas telah dibuka kembali.
"Halo #sahabatmonas Ada Kabar Gembira!! Setelah Kawasan Taman Monas dibuka dari tanggal 16 Juni 2022, Akhirnya Tugu Monas akan di buka kembali," demikian bunyi pengumuman itu.
Untuk masyarakat yang ingin berkunjung ke Tugu Monas dihimbau untuk melakukan pendaftaran secara daring atau online lewat situs bit.ly//kunjungantugumonas.
Pendaftaran online kunjungan, dapat dilakukan di H-1 dan Hari H untuk mengurangi antrian.
Berikut syarat dan ketentuan untuk memasuki ke Tugu Monas:
1. Silahkan Scan QR Pendaftaran yang telah disediakan dan Formulir pendaftaran hanya dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum.
2. Pengunjung wajib melakukan Scan QR aplikasi Peduli Lindungi dan sudah melakukan Vaksinasi Booster.
3. Pengunjung wajib mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Datang ke Medan pada 7 Juli 2022
4. Pelayanan Verifikasi Pendaftaran Online. Pelayanan Loket pukul 08.00 s/d 15.00 WIB Jam operasional kunjungan pukul 08.00 s/d 16.00 WIB (waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut).
5. Tiket masuk menggunakan Kartu JakCard Bank DKI.
6. Dilarang Makan dan Tiduran di Area Tugu Monumen Nasional.
7. Dilarang menggunakan atau menyalah gunakan fasilitas ini untuk tujuan melanggar hukum.
8. Unit Pengelola Kawasan Monas berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah, atau menghapus salah satu syarat dan ketentuan ini, dan/ atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari pendaftaran online ini.
Sementara itu, harga tiket masuk tugu Monas adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Tugu Monas Kembali Dibuka, Harus Daftar Online dan Masuk Pakai Jakcard
-
Aturan Baru Masuk Kawasan Monas: Syarat, Jam Buka, hingga Cara Berkunjung
-
Dua Tahun Ditutup hingga sempat jadi Markas TNI-Polri, Ini Alasan Monas Dibuka Lagi
-
Pemprov DKI Kembali Buka Monas Pada Pekan Ini, Jadi Pengganti Tebet Eco Park yang Ditutup?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derbi Merseyside Hingga Man City vs Arsenal
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Seni Healing Tipis-tipis: Mengapa Ketenangan Tidak Harus Selalu Dicari ke Luar Kota
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum