/
Senin, 04 Juli 2022 | 12:07 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com – Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengaku tak setuju pernyataan pengacara Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengaitkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya menggugat Holywings.

Sumbangan ke Baznas itu jangan hasil dari Holywings. Holywings itu kan bar, miras di situ,” kata Ruslan Wahab, dikutip dari laman MUI Digital, Sabtu (2/7/22).

Ruslan Wahab menegaskan, jika ada sumbangan seperti dimaksudkan di atas, harus ditolak. Pasalnya, hasil usaha Holywings menyalahi aturan agama yaitu minuman keras. Islam sangat melarang yang namanya miras.

“Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima,” kata Ruslan Wahab.

KH Ruslan mengutip hadis riwayat Abu Hurairah ra, “Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Diketahui, dua orang bernama Muhammad menggugat secara pedata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukum dua orang bernama Muhammad.

Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga: Investasi 1,2 M Euro untuk Pabrik Mobil Listrik Dekat Perbatasan Ukraina, Volvo Cars Serap Ribuan Karyawan

Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.

Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

“Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat,” kata Hendarsam. (*)

Load More