/
Kamis, 14 Juli 2022 | 18:09 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Polisi melalui Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Hal ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Dilansir pmjnews.com, sejumlah polisi tak berseragam memasuki rumah perempuan yang sering disapa nyai. Salah satu orang membawa surat untuk melakukan penggeledahan dan menyitaan.

Asisten Nikita, Mail menjelaskan polisi datang sekitar pukul 11.30 WIB. Namun saat itu Nikita sedang tidak berada di rumah.

"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," beber Mail.

Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menyita satu uni iPad merek Apple dan akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172. Informasi barang yang disita juga tertulis di surat penggeledahan.

"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," tertulis dalam surat tanda penerimaan penggeledahan.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE ke Polresta Serang.

Kasus ini sempat ramai di media sosial ketika Rumah Nikita Mirzani didatangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. (*) 

Baca Juga: Pesan Jokowi Pada Perwira Remaja TNI-Polri Anyar

Load More