Selebtek.suara.com - Masalah Elon Musk dengan Twitter semakin memanas. Pendiri Tesla itu mengajukan permohonan hukum ke Pengadilan Delaware meminta pembatalan permintaan Twitter untuk mempercepat sidang tersebut.
Dilansir Reuters pada Minggu (17/7/2022) bahwa permintaan Twiiter terhadap pengadilan tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak.
Sebelumnya, Twitter sudah mengajukan langkah hukum menuntut Elon Musk dalam upaya mencari titik terang dari ketidakpastian pembelian perusahaan itu.
Elon Musk diketahui menarik diri dari kesepakatan untuk membeli Twitter lantaran banyaknya bot spam di layanan media sosial itu sehingga Twtter tak kondusif.
Pada tuntutannya, Twitter meminta agar pemilik SpaceX dan CEO Tesla itu bisa menyelesaikan akuisisi sesuai dengan kesepakatan harga 54,2 dolar AS per saham (Rp812 ribu).
Twitter langsung mengajukan agar persidangan dipercepat September 2022 mengingat perjanjian akuisisi dengan Elon Musk berakhir di 25 Oktober 2022.
"Permintaan mendadak dari Twitter dalam kurun waktu dua bulan untuk menyelesaikan akuisisi ini merupakan taktik baru dari upaya menutupi kebenaran terutama terkait adanya 'bot spam', cukup untuk membuat terdakwa mundur dari hal ini," ujar kuasa hukum Elon Musk menyebutkan alasan Pengadilan membatalkan gugatan Twitter.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Elon Musk berpendapat perselisihan tentang akun palsu dan spam adalah hal mendasar bagi nilai Twitter yang sangat padat fakta dan ahli.
Ia mengatakan akan membutuhkan banyak waktu untuk mencari bukti-bukti yang bisa dibawah ke meja hijau sehingga permintaan diuncur setelah 13 Februari 2023.
Baca Juga: Nagita Slavina Ngambek Tak Terima El Rumi Dan Al Ghazali Sebut Dirinya Tante: Gak Usah Cium Tangan!
Paket pembiayaan utang yang dilakukan oleh bank untuk akuisisi Musk berakhir pada April 2023, jika uji coba dimulai pada Februari dan tidak selesai pada April maka kesepakatan itu batal.
Saat ini, Twitter menolak mengomentari langkah hukum terbaru Musk. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Siapa Danilo Santacruz Gonzalez? Eks Timnas Paraguay Rekrutan Asing Pertama Madura United
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?
-
Gabung Persis Solo, Novan Sasongko Usung Target Tinggi untuk Laskar Sambernyawa
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50
-
Mukhlisin Resmi Pimpin Kuansing Pasca OTT Bupati Suhardiman Amby