Selebtek.suara.com - Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Ia menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan kliennya kini berstatus tahanan kota dengan masa percobaan berlaku sampai 10 Juni 2024.
"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Hal senada dinyatakan oleh Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. Ia juga mengatakan sekarang Rizieq statusnya tahanan kota.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: 4 Kekeliruan yang Sering Muncul Ketika Mendapatkan Pujian
"Semua kasus," ujarnya.
Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," kata dia.
Kebebasan Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Azis juga menambahkan kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda
-
Dibuka Satria Muda vs Bogor Hornbills, Ini Jadwal Semifinal IBL 2026
-
Bedah Statistik: Ini Alasan Andoni Iraola Cocok Gantikan Arne Slot di Liverpool!
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Timnas Inggris Target Juara Piala Dunia 2026, Thomas Tuchel Kantongi Formula Redam Cuaca Ekstrem
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Novel Hope and Home, Menemukan Arti Rumah Sejati Melalui Curhatan Anonim
-
Pemprov Jateng Pastikan Penanganan, Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahapan Lelang
-
Membaca "Seni Menghadapi Orang Manipulatif" di Tengah Zaman Penuh Muslihat