Depok.suara.com - Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat, pada Rabu 20 Juli 2022. Keluarganya menyambut kebebasan di rumah mereka yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu juga mengunggah foto-foto Rizieq yang tengah mencium kening istri.
Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.
Rizieq rencananya akan segera berkumpul dengan keluarga di Megamendung, kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Balita Patah Kaki di Denpasar Dikunjungi Keluarga, Diduga Ditelantarkan Ayah Tiri
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebutkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Monitor Gaming Xiaomi G27Qi 2026 Resmi Meluncur Global:Refresh Rate 200Hz dan HDR400
-
Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia, Ini Alasan Mees Hilgers Datang ke Jakarta Jelang FIFA Matchday
-
Hari Lahir Pancasila yang ke Berapa Tahun 2026? Ini Sejarah Singkatnya
-
Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni: Mathew Baker Naik Kelas, Marselino Comeback
-
Cushion Merek Apa yang Dijual di Indomaret? Intip Kelebihan Produk dan Harganya
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Video Mensos Rela Menunggu Demi Bertemu Seskab Teddy Viral, Warganet Soroti Tata Birokrasi
-
Novel Kutukan Darah Terakhir, Ikatan Gaib yang Menuntut Jiwa Sang Pewaris