Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani tidak jadi ditahan di Polresta Serang Kota. Keputusan ini diambil polisi karena ada permohonan dari pengacara, Fahmi Bachmid.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota satu minggu satu kali.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Baca Juga: Sempat Ngaku Dizalimi, Nikita Mirzani Kini Puji Polisi dari Polresta Serang Kota
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan