Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani tidak jadi ditahan di Polresta Serang Kota. Keputusan ini diambil polisi karena ada permohonan dari pengacara, Fahmi Bachmid.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota satu minggu satu kali.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Baca Juga: Sempat Ngaku Dizalimi, Nikita Mirzani Kini Puji Polisi dari Polresta Serang Kota
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!
-
Emmanuel Eboue Punya Misi Gila: Yakin Arsenal Bisa Rayu Kvaratskhelia Tinggalkan PSG
-
Lomba Sihir Meremajakan Melompat Lebih Tinggi dengan Nuansa Indie Pop
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat Jika Begal Membahayakan
-
Rupiah Nyaris Rp18.000: Pasar Butuh Kebijakan, Bukan Teatrikal Senyuman
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo