SUARA SEMARANG -Kabar terbaru datang dari artis Nikita Mirzani (NM) yang dibebaskan oleh polisi pada malam hari ini, (Jumat 22/7/2022).
Benarkah demikian artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi karena harus mengasuh tiga anak? pihak berwajib telah ungkapkan fakta terbaru.
Nikita Mirzani tak jadi dibui, sebab polisi menyatakan ada permintaan dari pengacara agar ada keringanan bagi Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak.
Melansir Suara,com, Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
Disebutkan di mana polisi membebaskan Nikita Mirzani karena adanya permohonan dari pengacara.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.
Meski demikian, sebut kepolisian, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani saat itu saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena sebab tertentu.
Disebutkannya Nikita Mirzani karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan masyarakat itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah
-
Iman Islam Jadi Alasan Djed Spence Tolak Jabat Tangan Terduga Pemerkosa Thomas Partey
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Deretan Rekor Tercipta usai Meksiko Lolos 'Sempurna' ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
Jawa Tengah Siapkan 1.000 Desa Wisata sebagai Motor Ekonomi 2027