SUARA SEMARANG -Kabar terbaru datang dari artis Nikita Mirzani (NM) yang dibebaskan oleh polisi pada malam hari ini, (Jumat 22/7/2022).
Benarkah demikian artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi karena harus mengasuh tiga anak? pihak berwajib telah ungkapkan fakta terbaru.
Nikita Mirzani tak jadi dibui, sebab polisi menyatakan ada permintaan dari pengacara agar ada keringanan bagi Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak.
Melansir Suara,com, Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
Disebutkan di mana polisi membebaskan Nikita Mirzani karena adanya permohonan dari pengacara.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.
Meski demikian, sebut kepolisian, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani saat itu saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena sebab tertentu.
Disebutkannya Nikita Mirzani karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Kembali Beralih Setelah Libur, Dokter Tim Persib Beberkan Kondisi Pemain
-
Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta
-
Shyalimar Malik Bongkar Borok Suami: Booking Ani-Ani hingga Model Seharga Rp25 Juta
-
Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total
-
Status WNI Nathan Tjoe-A-On Digugat, KNVB Janji Lakukan Investigasi Serius
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket