Selebtek.suara.com - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok hingga kini belum juga melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahok mengultimatum Kamaruddin untuk menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang dinilai merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ahok, Ramzy menyatakan kliennya masih pikir-pikir untuk melaporkan Kamaruddin atau tidak. Keputusan terkait hal ini akan disampaikan pekan depan.
"Terkait laporan polisi beliau (Ahok) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Kamaruddin hingga kini belum juga meminta maaf padahal telah melewati tenggat waktu 2x24 jam sebagaimana ultimatum Ahok sebelumnya.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin sempat mengaitkan hubungan asmara Ahok dan Puput Nastiti Devi dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin.
Kendati begitu, kata Kamaruddin, Ahok lah yang justru selepas bebas dari penjara langsung menikahi Puput. Atas dasar hal itu, Kamaruddin lantas mengaitkan dengan kasus penembakan Brigadir J yang menurut versi kepolisian dilatarbelakangi adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kembali Menjadi Presiden Federasi Pencak Silat Dunia
"Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga apa yang terjadi di Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo) sana. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya," imbuhnya.
Buntut dari pada itu, Ahok mengultimatum Kamaruddin untuk menyampaikan permohonan maaf. Sebab, pernyataannya tersebut dinilai Ahok merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ramzy ketika itu mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencananya melaporkan kasus ini. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," kata dia.
Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN