Selebtek.suara.com - Dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain, hal ini diyakini anggota Komisi III DPR RI, Santoso.
Santoso mengatakan, dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Dari pasal itu (pasal 55 dan 56), Bharada E bukan pelaku utama,” ucap Santoso, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga membantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.
“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” tuturnya.
Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.
“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.
Baca Juga: Sandiaga Uno Tenteng Bantuan Alat Produksi Pengrajin Kriya Lobster di Aceh
Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan persangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.
Pasal 55 KUHP terdapat dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal ini terdiri dari dua ayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
Nafsu Besar Bos AC Milan, Ingin Mengembalikan Kejayaan Serie A seperti Era 90-an
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas