Selebtek.suara.com - Nathalie Holscher bergembira karena mendapat dukungan dari netizen usai membongkar kedok perselingkuhan yang dilakukan oleh Sule dengan Riesca Rose.
Akan tetapi, aksi Nathalie mengunggah rekaman percakapan dengan Riesca Rose tanpa izin melalui insta story, kemudian disebarluaskan, Nathalie Holscher terancam berada dalam posisi yang tak aman.
Entah karena lupa atau tak paham, Nathalie Holscher diduga melakukan pelanggaran UU ITE lantaran merekam tanpa izin dan menyebarluaskan.
Rekaman tanpa izin diatur dalam pasal 31 UU ITE yang disebut sebagai intersepsi ilegal.
Terdapat 3 ayat dalam pasal 31 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam ayat terakhir menegaskan bahwa penyadapan dan atau kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum.
Yang mana rekaman suara ini termasuk ke dalam kategori informasi yang dimaksud dalam informasi elektronik.
Peristiwa ini bermula ketika Nathalie Holscher mengunggah rekaman percakapan di insta story pada Minggu (07/08/2022).
"Kaget gak aku rekam?," tulisnya.
Baca Juga: Beberapa Rekomendasi Wisata Jepara
Usai rekaman tersebut tersebar luas, isu perselingkuhan antara Sule dengan Riesca Rose seketika menjadi perbincangan banyak warganet hingga akun Instagram Riesca Rose dihujani banyak hujatan dari warganet yang menyebutnya pelakor. (cc)
Sumber: Hops.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS