Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo dapat terjerat hukuman mati setelah diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam ikut berkomentar tentang fakta yang diungkap Kapolri. Ia mengatakan apa yang dikatakan Kapolri akan disandigkan dengan sejumlah temuan Komnas HAM.
"Kalau Pak Kapolri tadi menyampaikan proses ini, teman-teman kepolisian dengan menyandingkan kesesuaian satu dengan yang lain. Seperti tadi pagi, ya kan, kami juga bilang persesuaian satu dengan yang lain sedang kami upayakan terus. Kemarin juga begitu, apa yang kami dapat di awal, kami sandingkan dengan apa yang kami dapat," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.
Nantinya keterangan yang satu dengan lainnya akan disandingkan Komnas HAM guna menemukan adanya keterkaitan atau tidak. Karena menurutnya dalam konteks hak asasi manusia dikatakan hal itu lebih luas lagi.
"Keterangan-keterangan itu probabilitas-nya kaya apa? Nah itu juga kami pakai sehingga memang siapa pun memberikan keterangan, Siapa pun menyediakan barang bukti dan sebagainya, itu kami uji probabilitas-nya, yang ada sesuai apakah tidak. Jika tidak sesuai dimana titik tidak sesuainya apakah logis apakah tidak," kata Anam.
"Yang pasti yang paling tidak bisa diujinya lebih gampang adalah saintifik-nya itu. Jadi saintifik investigasi itu berdasarkan kerangka yang memang bisa dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!