Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo dapat terjerat hukuman mati setelah diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam ikut berkomentar tentang fakta yang diungkap Kapolri. Ia mengatakan apa yang dikatakan Kapolri akan disandigkan dengan sejumlah temuan Komnas HAM.
"Kalau Pak Kapolri tadi menyampaikan proses ini, teman-teman kepolisian dengan menyandingkan kesesuaian satu dengan yang lain. Seperti tadi pagi, ya kan, kami juga bilang persesuaian satu dengan yang lain sedang kami upayakan terus. Kemarin juga begitu, apa yang kami dapat di awal, kami sandingkan dengan apa yang kami dapat," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.
Nantinya keterangan yang satu dengan lainnya akan disandingkan Komnas HAM guna menemukan adanya keterkaitan atau tidak. Karena menurutnya dalam konteks hak asasi manusia dikatakan hal itu lebih luas lagi.
"Keterangan-keterangan itu probabilitas-nya kaya apa? Nah itu juga kami pakai sehingga memang siapa pun memberikan keterangan, Siapa pun menyediakan barang bukti dan sebagainya, itu kami uji probabilitas-nya, yang ada sesuai apakah tidak. Jika tidak sesuai dimana titik tidak sesuainya apakah logis apakah tidak," kata Anam.
"Yang pasti yang paling tidak bisa diujinya lebih gampang adalah saintifik-nya itu. Jadi saintifik investigasi itu berdasarkan kerangka yang memang bisa dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
4 Serum Lokal Cysteamine, Solusi Lebih Maksimal Atasi PIH dan Melasma
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!