Selebtek.suara.com - Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan cerai Nathalie Holscher dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (10/8/2022).
Sidang putusan cerai digelar secara tertutup. Nathalie Holscher dan Sule kompak tidak menghadiri sidang dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Usai sidang, Bahyuni Zaili selaku kuasa hukum Sule mengumumkan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Cikarang sudah menetapkan putusan atas gugatan cerai Nathalie Holscher.
"Hari ini sudah ada putusan dari majelis hakim," ujar Bahyuni.
Bahyuni Zaili kemudian menjabarkan poin demi poin putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cikarang. Pertama, hakim mengabulkan gugatan cerai Nathalie Holscher atas Sule.
"Pertama, menjatuhkan talak satu bain sughra dari Kang Sule ke Ibu Nathalie," tutur Bahyuni.
Majelis hakim juga meminta Sule dan Nathalie Holscher mematuhi kesepakatan yang telah mereka buat sebelum cerai.
"Masing-masing pihak wajib mematuhi apa yang sudah mereka sepakati," kata Bahyuni Zaili.
Kesepakatan yang dimaksud berkaitan dengan nafkah anak serta beberapa aset yang nantinya harus Sule serahkan ke Nathalie Holscher setelah benar-benar bercerai.
Baca Juga: Arti Brigadir dan Bharada dalam Pangkat Polisi, Lebih Tinggi Mana?
"Jadi Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda dan nafkah bulanan untuk Adzam sebesar Rp25 juta. Rumah juga diberikan ke ibu Nathalie," imbuh Bahyuni Zaili.
Nathalie Holscher mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court Pengadilan Agama Cikarang pada 3 Juli 2022. Oleh pengadilan, gugatan Nathalie diverifikasi pada 5 Juli 2022 dengan nomor register 2145/Pdt.G/2022/PA.Cikarang.
Selain cerai, Nathalie Holscher juga menggugat nafkah anak dari Sule. Ia meminta uang bulanan sebesar Rp25 juta per bulan.
Sule dan Nathalie Holscher menikah pada 15 November 2020. Dari pernikahan itu, Nathalie Holscher dan Sule dikaruniai satu anak laki-laki yang diberi nama Adzam Ardiansyah Sutisna.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib
-
Yang Datang Setelah Menggosipkan Orang
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 20 Juni 2026: Spesial Diskon 90% Kampus Icon dan Panen Token Eclipse
-
iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra: Raja Flagship Kamera, Mending Mana?
-
5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil
-
4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati
-
Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak