Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa pengelompokkan pangkat seperti Perwira, Brigadir dan Bharada. Perbedaan pangkat tersebut juga saat ini menjadi perbincangan publik lantaran adanya kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.
Lantas apa perbedaan pangkat Bharada dan Brigadir? Mana pula pangkat yang lebih tinggi?
Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Setiap jenjang pangkat merupakan penghargaan yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara.
Penggolongan Pangkat
Penggolongan pangkat di Kepolisian Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yakni Perwira, Bintara dan Tamtama. Perwira adalah pangkat tertinggi dalam Polisi. Selanjutnya, Perwira terbagi menjadi Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.
Brigadir masuk dalam golongan Bintara. Brigadir terdiri atas empat pengelompokkan yakni Brigadir Polisi Kepala atau Bripka, Brigadir Polisi atau Brigpol, Brigadir Polisi Satu atau Briptu, dan Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Dulunya, pangkat Brigadir disebut dengan Sersan Kepala atau Serka.
Perbedaan pangkat tersebut juga berkaitan dengan gajinya. Bripka mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Brigadir Polisi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Selanjutnya yakni Briptu mendapatkan gaji sebesar Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 dan Bripda mendapatkan gaji sebesar Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Selanjutnya yakni Bharada. Bharada termasuk dalam golongan Tamtama. Bharada berada di posisi lebih rendah dari Brigadir. Singkatan Bharada merupakan kepanjangan dari Bhayangkara Dua yang menjadi tingkatan terbawah dalam golongan kepangkatan polisi Tamtama.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dulunya, pangkat Bharada disebut dengan Prajurit Dua. Berkaitan dengan gaji pokok, Bharada menerima Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Tanda kepangkatan tersebut telah digunakan sejak 1 Januari 2001. Pangkat Polri dibedakan dan dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia sejak saat itu. Oleh karena itulah terdapat perbedaan nomenklatur pangkat polisi dahulu dan sekarang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
- 
            
              Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
 - 
            
              Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga
 - 
            
              Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
 - 
            
              Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh
 - 
            
              Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!