Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa pengelompokkan pangkat seperti Perwira, Brigadir dan Bharada. Perbedaan pangkat tersebut juga saat ini menjadi perbincangan publik lantaran adanya kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.
Lantas apa perbedaan pangkat Bharada dan Brigadir? Mana pula pangkat yang lebih tinggi?
Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Setiap jenjang pangkat merupakan penghargaan yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara.
Penggolongan Pangkat
Penggolongan pangkat di Kepolisian Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yakni Perwira, Bintara dan Tamtama. Perwira adalah pangkat tertinggi dalam Polisi. Selanjutnya, Perwira terbagi menjadi Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.
Brigadir masuk dalam golongan Bintara. Brigadir terdiri atas empat pengelompokkan yakni Brigadir Polisi Kepala atau Bripka, Brigadir Polisi atau Brigpol, Brigadir Polisi Satu atau Briptu, dan Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Dulunya, pangkat Brigadir disebut dengan Sersan Kepala atau Serka.
Perbedaan pangkat tersebut juga berkaitan dengan gajinya. Bripka mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Brigadir Polisi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Selanjutnya yakni Briptu mendapatkan gaji sebesar Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 dan Bripda mendapatkan gaji sebesar Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Selanjutnya yakni Bharada. Bharada termasuk dalam golongan Tamtama. Bharada berada di posisi lebih rendah dari Brigadir. Singkatan Bharada merupakan kepanjangan dari Bhayangkara Dua yang menjadi tingkatan terbawah dalam golongan kepangkatan polisi Tamtama.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dulunya, pangkat Bharada disebut dengan Prajurit Dua. Berkaitan dengan gaji pokok, Bharada menerima Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Tanda kepangkatan tersebut telah digunakan sejak 1 Januari 2001. Pangkat Polri dibedakan dan dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia sejak saat itu. Oleh karena itulah terdapat perbedaan nomenklatur pangkat polisi dahulu dan sekarang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga
-
Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
-
Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh
-
Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu