Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa pengelompokkan pangkat seperti Perwira, Brigadir dan Bharada. Perbedaan pangkat tersebut juga saat ini menjadi perbincangan publik lantaran adanya kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.
Lantas apa perbedaan pangkat Bharada dan Brigadir? Mana pula pangkat yang lebih tinggi?
Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Setiap jenjang pangkat merupakan penghargaan yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara.
Penggolongan Pangkat
Penggolongan pangkat di Kepolisian Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yakni Perwira, Bintara dan Tamtama. Perwira adalah pangkat tertinggi dalam Polisi. Selanjutnya, Perwira terbagi menjadi Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.
Brigadir masuk dalam golongan Bintara. Brigadir terdiri atas empat pengelompokkan yakni Brigadir Polisi Kepala atau Bripka, Brigadir Polisi atau Brigpol, Brigadir Polisi Satu atau Briptu, dan Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Dulunya, pangkat Brigadir disebut dengan Sersan Kepala atau Serka.
Perbedaan pangkat tersebut juga berkaitan dengan gajinya. Bripka mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Brigadir Polisi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Selanjutnya yakni Briptu mendapatkan gaji sebesar Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 dan Bripda mendapatkan gaji sebesar Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Selanjutnya yakni Bharada. Bharada termasuk dalam golongan Tamtama. Bharada berada di posisi lebih rendah dari Brigadir. Singkatan Bharada merupakan kepanjangan dari Bhayangkara Dua yang menjadi tingkatan terbawah dalam golongan kepangkatan polisi Tamtama.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dulunya, pangkat Bharada disebut dengan Prajurit Dua. Berkaitan dengan gaji pokok, Bharada menerima Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Tanda kepangkatan tersebut telah digunakan sejak 1 Januari 2001. Pangkat Polri dibedakan dan dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia sejak saat itu. Oleh karena itulah terdapat perbedaan nomenklatur pangkat polisi dahulu dan sekarang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bilang Sensitif, Polri Akan Umumkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
Ketua RT Sebut Irjen Ferdy Sambo Baru Setahun Tinggal di Rumah Kawasan Duren Tiga
-
Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
-
Cek Hasil Uji Balistik Labfor di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ditunjukan 2 Senpi dan Sejumlah Peluru Utuh
-
Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir