Selebtek.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menetapkan Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka.
Kamaruddin mengatakan jika istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut andil dalam menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan brigadir J. Permintaan ini ia sampaikan saat bertemu dengan sejumlah penjabat utama Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
"Saya tadi sudah minta (PC) dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56 karena dia berpura-pura, menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," kata Kamaruddin.
"Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai pukul 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," katanya.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ungkap Andi.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J sendiri, Tom khusus telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu. (*)
Baca Juga: Viral! Video Tangisan Brigadir J Sebelum Tewas DibunuhBeredar di Media Sosial
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Alwi Farhan Merasa Lega Berhasil Juara Australian Open 2026
-
Akui Keunggulan Ganda China, Sabar/Reza Harus Puas Finis Runner-up Australian Open 2026
-
Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya
-
Rumor Panas FIFA ASEAN Cup 2026: Pakistan Bantah Kabar Ikut Serta di Indonesia
-
Dokumen Bermasalah, Perjalanan Uruguay ke AS untuk Piala Dunia 2026 Tertunda
-
Mengenali Sisi Maritim Indonesia di Buku Sejarah Laut Sulawesi Abad XIX
-
Mexico City Semarakkan Piala Dunia 2026 Lewat Parade Budaya Raksasa
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Terpopuler: Cara Beli Paket Piala Dunia 2026 di FolaPlay, Tablet Rp2 Jutaan Terbaik
-
Jepang Tak Lagi Pendek: Evolusi Fisik Samurai Biru Terbukti di Piala Dunia 2026