/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:28 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror (Polri.go.id)

Selebtek.suara.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka teroris di Provinsi Jambi.

Kedua orang yang ditangkap tersebut terafiliasi dengan jaringan teroris Kelompok Anshor Daulah (AD).

“Ada dua yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Selasa (16/8/2022).

Aswin belum merinci identitas kedua tersangka, hanya menyebut kedua tersangka terafiliasi dengan jaringan teroris Kelompok Anshor Daulah (AD).

“Keduanya terafiliasi dengan jaringan Anshor Daulah, bukan JAD tetapi AD,” kata Aswin.

Kelompok teroris AD merupakan salah satu dari beberapa jaringan kelompok teroris yang ada di Indonesia, selain Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Mujahidin Indonesia Timur atau MIT Poso, dan Negara Islam Indonesia (NII).

“AD kelompok (teroris) lama,” katanya.

Pada tahun 2020 dari 232 tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, terdapat 12 orang di antaranya anggota Kelompok Teroris AD. Kemudian pada tahun 2021 dari 370 teroris yang ditangkap ada 129 anggota AD.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Jambi, anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang berinisial MR (35) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi yang diduga terafiliasi jaringan teroris.

Baca Juga: Kisah Veteran Perang Kemerdekaan, Curi Buah di Kebun Warga Demi Beri Makan Prajurit

Anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan rumah MR, Selasa, pada pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB bertempat di Perumahan Argenta I, RT01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kata Ketua RT 01, Perumahan Argenta I, Dadang saat menjadi saksi penggeledahan.(*)

Sumber: Antara

Load More