Selebtek.suara.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino telah sampai putusan hakim. Keduanya ditetapkan vonis hukumannya pada Kamis (18/08/2022).
Dalam amar putusan melalui sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denga bersama-sama, dengan terang-terangan dan dengan re naga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan kepadanya yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.. Sementara sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim agar keduanya dijatuhi 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim ketua majelis.
Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino ketika mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022. (cc)
Sumber : mata-mata.com
Baca Juga: Karena Mi Instan, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Simon Grayson Bongkar Taktik Rumit John Herdman di Timnas Indonesia
-
Wajah Bebas Kilap! Coba 5 Balm Powder Ini untuk Hasil Matte Seharian
-
Tambah Hari, Tiket Konser Hari Kedua EXO di Jakarta Resmi Sold Out
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB
-
Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total