Selebtek.suara.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino telah sampai putusan hakim. Keduanya ditetapkan vonis hukumannya pada Kamis (18/08/2022).
Dalam amar putusan melalui sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denga bersama-sama, dengan terang-terangan dan dengan re naga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.
Keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan kepadanya yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.. Sementara sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim agar keduanya dijatuhi 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim ketua majelis.
Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino ketika mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022. (cc)
Sumber : mata-mata.com
Baca Juga: Karena Mi Instan, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda