/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 23:40 WIB
Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17)

Selebtek.suara.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino telah sampai putusan hakim. Keduanya ditetapkan vonis hukumannya pada Kamis (18/08/2022).

Dalam amar putusan melalui sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denga bersama-sama, dengan terang-terangan dan dengan re naga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan kepadanya yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.. Sementara sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim agar keduanya dijatuhi 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim ketua majelis.

Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino ketika mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022. (cc)

Sumber : mata-mata.com

Baca Juga: Karena Mi Instan, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya

Load More