/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:44 WIB
Gen Halilintar gugat Kemenkumham (YouTube/ GEN HALILINTAR)

Selebtek.suara.com - Pada tanggal 4 Agustus 2022, Anofial Asmid yang notabene merupakan ayah dari Gen Halilintar mendaftarkan gugatan terhadap Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan yang diajukan oleh mertua Aurel Hermansyah ini bermula ketika dirinya mendaftarkan merek Gen Halilintar ke Kemenkumham. Akan tetapi ditolak. Lantara tidak terima mereknya ditolak, Anofial Asmid akhirnya diam-diam menggugat Kemenkumham.

Anovial Asmid menyampaikan empat poin penting dalam gugatannya.

Poin pertama, meminta Majelis hHkim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan serta menerima seluruh gugatan yang dilayangkan.

Poin kedua, meminta pembatalan putusan Komisi Banding Merek dari tergugat yang terdaftar dalam putusan Nomor 375/KBM/HKI/2020 pada tanggal 08 September 2020.. Yang mana dalam hal ini tergugat merupakan Kemenkumham.

Poin ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk meminta DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek "GENHALILINTAR + Lukisan" dengan nomor agenda D002018027834 serta memimta untuk meriliskan sertifikat merek "GENHALILINTAR+ Lukisan" atas nama penggugat.

Poin keempat, Memunta terugat untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo sebagai bentuk hukuman. Dengan syarat apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka meminta keputusan yang seadil-adilnya.

Rencananya, sidang pertama untuk menangani proses perkara ini akan digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sementara sidang kedua akan digelar seminggu usai sidang pertama, yakni 22 Agustus 2022. (cc)

Sumber: mata-mata.com

Baca Juga: Digitalisasi UMKM Bikin Belanja Makin Mudah, Produsen dan Konsumen Sama-sama Untung

Load More