/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:34 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

Selebtek.suara.com - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Jumat (19/8/2022).

Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan hingga hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, dan menyita dua alat bukti.

Andi mengatakan CCTV vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga telah ditemukan.

Dari hasil penyidikan tersebut Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).

Andi menambahkan PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali, bahkan seharusnya istri Ferdy Sambo diperiksa kemarin. Namun muncul surat sakit dari dokter dan meminta waktu untuk istirahat selama tujuh hari.

Tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara.

Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan para saksi dan bukti elektronik yakni CCTV baik yg ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, Timsus menyimpulkan PC ada di lokasi.

Baca Juga: Pidana 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati Menanti Putri Chandrawati setelah Ditetapkan Tersangka

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yg menjadi bagian daripada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," pungkasnya.(*)

Load More