Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam rapat di Komisi III DPR untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Beberapa hal terkait kasus tersebut disampaikan oleh Listyo termasuk teka-teki hilangnya CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi salah satu alat bukti penting.
Dalam rapat tersebut Listyo mengungkapkan jika rekaman CCTV sebenarnya dicuri oleh pihak internal Mabes Polri.
"CCTV yang saat itu hilang CCTV di satpam. Dari hasil interogasi saat ini kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota ataupun petugas dari personel Div Propam dan personel dari Bareskrim," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (10/8/2022).
CCTV yang sempat hilang tersebut akhirnya ditemukan kembali dalam keadaan rusak.
Kekinian, Listyo sudah mengantongi siapa saja pihak yang turut mengambil CCTV yang akhirnya ditemukan kembali itu.
"Dari situ terungkap peran masing-masing, siapa yang mengambil dan siapa yang mengamankan. Kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV," kata Listyo.
"Tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," tandas Listyo.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.
Baca Juga: Siapa Bisa Bendung Yokohama F. Marinos di J League 2022?
Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV tersebut dan juga keterangan Timsus menyimpulkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ada di lokasi dan menetapkannya sebgai tersangka.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yg menjadi bagian daripada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Andi.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka.
Merka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Brigadir RR, Putri Candrawathi, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kak Seto Getol Perjuangkan Anak-anak Ferdy Sambo: Dia Berterima Kasih
-
Ikuti Jejak Sang Ayah, Kak Seto Sebut Salah Satu Anak Ferdy Sambo Berencana Masuk Polisi
-
Update Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Puluhan Anak Buah Listyo Sigit Rampung Diperiksa
-
Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti