Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari Polri.
Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelum menjalani sidang etik, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah menyeret banyak pihak.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Petugas di Rumah Ferdy Sambo Usir Wartawan
Secara khusus, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri.
Dalam surat tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri itu menyesal telah membuat banyak pihak ikut terdampak akibat perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir J.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
-
Pengacara Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri
-
Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo
-
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal
-
Riuh Tawa Anggota DPR Saat Tas Herpes dan Panggilan Sayang Terlontar dalam RDP Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Daftar Mutasi Polda Sumut April 2026: Dari Kasat Reskrim Polretabes Medan hingga Kapolsek Diganti
-
Awal Positif di AARC 2026, Herjun Atna Firdaus Raih Podium di Sepang
-
AB6IX Umumkan Hiatus, Negosiasi Perpanjangan Kontrak Masih Berlangsung
-
Telegram Karya Putu Wijaya: Kabar Duka dari Dunia yang Tak Pernah Pasti
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran
-
Perpisahan Emosional Ivy-Curry, IBL All-Star Jadi Laga Terakhirnya
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi