Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari Polri.
Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelum menjalani sidang etik, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah menyeret banyak pihak.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Petugas di Rumah Ferdy Sambo Usir Wartawan
Secara khusus, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri.
Dalam surat tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri itu menyesal telah membuat banyak pihak ikut terdampak akibat perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir J.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
-
Pengacara Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri
-
Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo
-
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal
-
Riuh Tawa Anggota DPR Saat Tas Herpes dan Panggilan Sayang Terlontar dalam RDP Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siap-siap War! Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Dijual Mulai Rp1,5 Juta, Cek Harganya di Sini
-
Daftar Shio yang Ciong Tahun Ini, Ada 5 Shio yang Mungkin Alami Sial
-
Seperempat Penjualan Mobil di Eropa Kini Didominasi Kendaraan Listrik
-
Dari Puisi Kampus hingga Renungan Cendekiawan: Membaca Dari Waktu ke Waktu
-
Rekomendasi 7 Sepatu Gunung Terbaik dan Awet: Mulai 500 Ribuan Aja!
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU