PURWOKERTO.SUARA.COM, Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri akhirnya memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Irjen Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, melalui sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam.
Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dari mereka yang berpangkat Brigadir Jendral hingga Bharada.
Setelah kurang lebih 16 jam, Tim Komisi Kode Etik Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com
Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak profesional dalam penanganan olah TKP, di antaranya merusak dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, Sambo juga merekayasa skenario seolah-olah tidak terjadi pembunuhan berencana, tetapi tembak-menembak.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Ajukan Banding
Atas keputusan yang diterimanya, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sebelum menyatakan akan banding, ia mengaku perbuatannya yang telah berdampak terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,”katanya usai pembacaan putusan terhadapnya
Sambo mengungkapkan, sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, ia berhak dan akan mengajukan banding. Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan yang diberikan.
Namun demikian, Sambo menyatakan, setelah banding diajukan, ia akan siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan banding nantinya.
“Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan,”katanya
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, selain diputuskan PDTH, Ferdy Sambo sebelumnya sudah menjalani sanksi admistratif berupa penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob. Hukuman itu sudah dilaksanakan oleh Ferdy Sambo.
Di saat yang sama, Ferdy Sambo kini juga sedang menunggu putusan pidana atasnya. Berkas perkaranya bersama tiga tersangka lain, RE, RR, dan KM oleh penyidik Bareskrim dirasa telah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Nantinya Kejagung akan memutuskan apakah berkas perkara Ferdy Sambo cs sudah lengkap (P 21) atau ada yang masih perlu dilengkapi dan dikembalikan lagi ke penyidik.
Jika dinyatakan lengkap, maka perkara Ferdy Sambo cs segera disidangkan untuk mendapatkan putusan atau vonis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Film Sekuel Solo Leveling Resmi Diproduksi, Lanjutkan Kisah usai Season 2
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
AI for Life, Menandai Kemajuan Pendidikan dan Inovasi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Tindak Pidana
-
Harga Reno16 Naik Rp4,3 Juta, Oppo Ungkap Alasan di Baliknya
-
Jeritan Warga Jateng saat Antrean BBM Mengular: Lebih Baik Turun Kasta ke Pertalite daripada Boncos
-
Air Cooler Tidak Dingin? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Kembali Sejuk
-
4 Rekomendasi Body Butter Lokal yang Efektif Melembapkan, Lengkap dengan Review Pembeli