/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Ferdy Sambo di jalani rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winnato)

Selebtek.suara.com - Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap sehingga akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan masa penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari kedepan.

"Sudah diperpanjang, 20 hari saja," kata Andi kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.

Namun begitu Andi sendiri tidak mengingat secara rinci sejak kapan masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu mulai diperpanjang.

"Saya nggak inget tanggalnya," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke penyidik Polri pada Kamis (1/9/2022) lusa untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Baca Juga: Viral di Medsos Pengakuan Ada Tempat Judi Besar di Semarang, Dekat Akpol 'Kawasan' Ferdi Sambo

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).(*)

Sumber: Suara.com

Load More