Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya mengatakan pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus lalu dan akan berlaku hingga 11 September mendatang.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dilansir Suara.com.
Pencekalan terhadap Putri Candrawathi diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhdap Brigadir J dan dijerat dengan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Rabu (31/8/2022), pukul 10.00 WIB, di Bareskrim Polri.
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Andi, konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.(*)
Baca Juga: DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah saat Rekonstruksi
-
Bersandar hingga Pelukan saat Rekonstruksi Pembunuhan, Ferdy Sambo dan Istri Disorot: Mau Heran Tapi...
-
Siapa Brigadir Romer yang Sempat Menghampiri untuk Ambil Pistol Ferdy Sambo?
-
Sejumlah Adegan Penting dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Tahan Imbang Persib Bandung, Bojan Hodak Puji Semangat Juang Persebaya Surabaya
-
Defisit 4 Gol, Barcelona Dihadapkan Misi Sulit Kontra Atletico Madrid
-
Juventus Perpanjang Kontrak Gelandang Amerika Serikat hingga 2030
-
Jelang Hadapi Wolves, Arne Slot Beberkan Kondisi Terkini Florian Wirtz
-
Hasil Undian Piala AFF Futsal 2026: Indonesia Masuk Grup B, Bareng Australia hingga Malaysia
-
Harga Tiket FIFA Series 2026: Penjualan Sudah Dibuka, Mulai Rp150 Ribu
-
5 Fakta Mobil Honda Mobilio Nyelonong dan Terbalik di SPBU Bener Sragen
-
Sikapi Konflik AS-Iran, Rhoma Irama: Dunia Ini Hanya Senda Gurau
-
Tragedi Razia Sabung Ayam di Tegal: 7 Fakta Ditemukannya Korban Tenggelam di Sungai Ketiwon
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui