Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya mengatakan pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus lalu dan akan berlaku hingga 11 September mendatang.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dilansir Suara.com.
Pencekalan terhadap Putri Candrawathi diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhdap Brigadir J dan dijerat dengan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi dengan para saksi dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Rabu (31/8/2022), pukul 10.00 WIB, di Bareskrim Polri.
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi usai rekonstruksi di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Andi, konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.(*)
Baca Juga: DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah saat Rekonstruksi
-
Bersandar hingga Pelukan saat Rekonstruksi Pembunuhan, Ferdy Sambo dan Istri Disorot: Mau Heran Tapi...
-
Siapa Brigadir Romer yang Sempat Menghampiri untuk Ambil Pistol Ferdy Sambo?
-
Sejumlah Adegan Penting dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
4 Shio yang Beruntung dan Berpeluang Kaya pada 6 Juni 2026, Kamu Termasuk?
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora