Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan pada 31 Maret lalu ke Bareskrim Polri.
Menanggapi laporan terhadapnya, Nikita Mirzani tak takut bahkan mempersilakan bos MS Glow itu untuk melaporkannya.
Namun ia balik mengancam akan mempolisikan Shandy Purnamasari jika laporannya tidak terbukti
"Laporin tinggal laporin aja. Asal nanti kalau gak masuk pasalnya atau gak terbukti, saya laporin balik jangan nyolot eiim," tulis Nikita Mirzani dikutip Selebtek.suara.com dari Instagram Story, Kamis (8/9/2022).
Bos MS Glow melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggapnya telah beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan sang suami, Gilang Widya Permana alias Juragan 99.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dilansir Suara.com.
Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurul Azizah.
Atas laporan tersebut, Nikita dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Setelah Didaftarkan India, Aksara Kawi Yang Didaftarkan Indonesia Masuk Unicode
Selain itu Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 (Pasal 310) dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 311).(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kembali Sindir Baim Wong: Dia Dapat Ratusan Juta yang Dikontenin Dikasih Rp 1 Juta
-
Nikita Mirzani Dilaporkan Oleh Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hingga Sindir Bareskrim yang Urusi Kasus Recehan
-
Dipolisikan Bos MS Glow, Nikita Mirzani Colek Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris
-
Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow Gegara Postingan Instagram
-
Nikita Mirzani Sebut Ferdy Sambo dalam Curhatannya Soal Pinjaman Online
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Seluk-Beluk Distribusi Buku di Balik Kehangatan Toko Buku Kobayashi
-
Suasana Dingin di Balik Panggung GIGI Jadi Sorotan: Thomas Ramdhan Memilih Menyendiri
-
Videonya Viral, Tradisi Santri Jongkok Saat Guru Lewat di Ciamis Tuai Pro Kontra
-
Lagi Asyik Olahraga, Pria di Denpasar Dianiaya Bule Prancis Hingga Berdarah
-
Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader
-
Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"
-
Sejumlah Rumah Disegel Buntut Rusuh Protes Isu Bandar Narkoba di Panipahan
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional
-
Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman