Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan pada 31 Maret lalu ke Bareskrim Polri.
Menanggapi laporan terhadapnya, Nikita Mirzani tak takut bahkan mempersilakan bos MS Glow itu untuk melaporkannya.
Namun ia balik mengancam akan mempolisikan Shandy Purnamasari jika laporannya tidak terbukti
"Laporin tinggal laporin aja. Asal nanti kalau gak masuk pasalnya atau gak terbukti, saya laporin balik jangan nyolot eiim," tulis Nikita Mirzani dikutip Selebtek.suara.com dari Instagram Story, Kamis (8/9/2022).
Bos MS Glow melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggapnya telah beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan sang suami, Gilang Widya Permana alias Juragan 99.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dilansir Suara.com.
Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurul Azizah.
Atas laporan tersebut, Nikita dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Setelah Didaftarkan India, Aksara Kawi Yang Didaftarkan Indonesia Masuk Unicode
Selain itu Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 (Pasal 310) dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 311).(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kembali Sindir Baim Wong: Dia Dapat Ratusan Juta yang Dikontenin Dikasih Rp 1 Juta
-
Nikita Mirzani Dilaporkan Oleh Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hingga Sindir Bareskrim yang Urusi Kasus Recehan
-
Dipolisikan Bos MS Glow, Nikita Mirzani Colek Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris
-
Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow Gegara Postingan Instagram
-
Nikita Mirzani Sebut Ferdy Sambo dalam Curhatannya Soal Pinjaman Online
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter