Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan sudah dilayangkan pada 31 Maret lalu.
Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggapnya beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan sang suami, Gilang Widya Permana alias Juragan 99.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dilansir Suara.com.
Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurul Azizah.
Atas laporan tersebut, Nikita dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Selain itu Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 (Pasal 310) dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 311).(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Manga Populer 'Kimi ni Todoke' Diadaptasi dalam Serial Drama Netflix
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Gabung Ormas PP, Netizen Tuduh Cari Bekingan
-
Dilaporkan Bos MS Glow, Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis
-
Nikita Mirzani vs Shandy Purnamasari, Konflik Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Nikita Mirzani Sebut Ferdy Sambo dalam Curhatannya Soal Pinjaman Online
-
Nikita Mirzani Pilih Dipenjara Daripada Harus Wajib Lapor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Waspada Timnas Indonesia! St Kitts and Nevis Diperkuat 9 Pemain Didikan Liga Inggris
-
Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan
-
Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange
-
Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
Bencana Hidrometeorologi Terjang Sejumlah Daerah saat Lebaran 2026
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?