Selebtek.suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiayaan terhadap M Kece divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022) hari ini dalam kasus penganiayaan.
Napoleon Bonaparte terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada YouTuber M Kece.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari PMJ News.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan vonis, di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kece mengalami luka-luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka," jelasnya.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Selain itu hakim menyebut antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece telah sudah saling memaafkan," tukasnya.
Mendapatkan vonis tersebut Napoleon bersama kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
Baca Juga: Waspada! Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Susu Bagi Kesehatan Tubuh
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman satu tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan mengenai aksi kontroversialnya itu. Ia mengaku nekat melumuri wajah Muhammad Kasman alias M. Kece dengan kotorannya di dalam tahanan karena membela agama Islam.
Aksi kontroversial eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terjadi setelah M. Kece masuk dalam tahanan polisi karena dugaan penistaan agama Islam.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri tersebut menyatakan siap menghadapi putusan majelis hakim terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Bahkan Irjen Napoleon tak segan mengakui perbuatannya, dan ia pun siap dan menerima segala keputusan dari Majelis hakim.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Begini Ekspresi Irjen Napoleon Setelah Divonis 5,5 Bulan Penjara Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece
-
Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran
-
Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
-
TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah