Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 penjara di kasus penganiayaan dan pelumuran tinja ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022) hari ini.
Usai menerima vonis hukuman itu, Irjen Napoleon memaknainya sebagai cara Tuhan melindunginya dari kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekufuran," kata Napoleon kepada wartawan usai sidang vonis.
Ketika ditanya maksud kekufuran yang dikatakannya, Irjen Napoleon membenarkan, hal itu terkait dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," katanya.
Mendapat hukuman itu, dia mengatakan tidak akan memanjarakan dirinya secara utuh.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," katanya lagi.
Vonis Hakim
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam vonisnya menyatakan Irjen Napoleon bersalah atas perbuatannya terhadap M Kece.
"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Hakim Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," lanjut dia.
Hal yang meberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. Sementara yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Napoleon dihukum penjara 1 tahun.
Atas hukuman yang diterimanya, Napoleon dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Divonis 5 Bulan Penjara Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim
-
Divonis Hukuman Penjara 5 Bulan 15 Hari, Irjen Napoleon Pilih Pikir-Pikir
-
Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
-
TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi