/
Minggu, 25 September 2022 | 08:41 WIB
Pesulap Merah dan Dokter Richard Lee (Instagram)

Selebtek.suara.com - Sandy Tumiwa melaporkan Pesulap Merah atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Didampingi pengacaranya, Firdaus Oiwobo, Sandy mengaku sakit hati karena Pesulap Merah mengatakan orang yang melihat jin, berarti keluar dari Islam. Mantan suami Tessa Kaunang ini menilai Pesulap Merah sok tahu.

Selain Pesulap Merah Sandy Tumiwa juga melaporkan dr Richard Lee bersama akun YouTube-nya.

"Sandy Tumiwa melaporkan dr Richard Lee bersama akun YouTube-nya dan Marcel Radhival terkait pelanggaran UU ITE," kata Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.

"Kenapa melanggar, karena Marcel saat di podcast dr Richard, dia memastikan seolah-olah hakim, memastikan bahwa siapa saja, ulama atau siapapun, yang melihat jin, dipastikan akan keluar dari Islam," lanjut Firdaus.

Sandy Tumiwa dan Firdaus Oiwobo (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Sandy yang seorang mualaf dan mengaku belajar Islam di berbagai daerah, mengatakan salah seorang kyai yang menjadi gurunya, mengaku pernah melihat jin. Karena itu ia tak terima dengan pernyataan Pesulap Merah tentang jin itu

"Kata dipastikan keluar dari Islam itu membuat Sandy Tumiwa kesal. Kenapa, karena ada kyai dari Banten, yang dalam ceramahnya beliau pernah ketemu dengan jin," ujar Firdaus.

Takut efeknya akan merembet kemana-mana, Sandy memutuskan untuk melaporkan pria yang kerap tampil dengan rambut dan pakaian berwarna merah itu.

"Beliau merasa tersinggung, efeknya kemana-mana. ya sudah laporkan saja," ucap Firdaus.

Baca Juga: AHM Diam-diam Surati Pengguna Honda PCX 160 dan ADV 160 untuk Lakukan Recall

Sandy Tumiwa berharap laporannya ini bisa meredam Marcel Radhival alias Pesulap Merah agar hati-hati dalam berbicara.

"Ini untuk meredam ya, jadi jangan berstatement yang dia enggak tahu. Kan banyak banget dari kemarin-kemarin. Pertama kali saya simpatik lho sama dia. Kedua kasihan, ketiga antipatik, keempat saya gedeg banget," tutur Sandy.

Kasus Sandy ini merupakan laporan yang kesekian kalinya diterima oleh Pesulap Merah. Sebelumnya ia telah dilaporkan Gus Samsudin ke Polda Jawa Timur pada 3 Agustus lalu atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik. 

Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE. Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan pengacara Gus Samsudin seiring laporan yang masuk.

Sementara persatuan dukun melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Agustus karena dianggap mencemarkan nama baik para dukun dengan membongkar trik mereka.

Menurut perwakilan dukun dari DKI Jakarta, mereka tak terima karena Pesulap Merah dianggap telah menghina profesi mereka sehingga banyak dukun sepi job dan tidak mendapat kepercayaan dari para pelanggannya. Aksinya membongkar trik dukun di podcast artis membuat mereka semakin resah.

Load More