/
Jum'at, 30 September 2022 | 14:26 WIB
Profil Resti Destami Arifin (Suara.com/Faqih)

Selebtek.suara.com - Putri mendiang pedangdut Imam S Arifin, Resti Destami Arifin ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan motor di Taman Sari, Jakarta Barat.

Selain itu, polisi juga menyatakan Resti Destami Arifin positif narkoba. Saat ini, kasus  tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi menyebut bahwa Resti Destami Arifin nekat melakukan kejahatan tersebut karena kemungkinan membutuhkan uang untuk membeli narkoba.

Melansir Suara.com, berikut profil Resti Destami Arifin, putri almarhum Imam S Arifin yang saat ini terjerat kasus curanmor dan narkoba.

Profil Resti Destami Arifin

Resti Destami Arifin merupakan putri mendiang Imam S Arifin, dari pernikahannya dengan Nana Mardiana.

Resti Destami Arifin atau yang memiliki nama lain Yeyek alias Lia ini lahir di Madura. Ia diketahui pernah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada bulan Mei 2012.

Wanita 24 tahun itu ditangkap karena menjadi pemasok ke beberapa artis yang ada di Indonesia.

Di tahun 2012 tersebut, Resti harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jangan Buang Sembarangan! Ini 3 Bahaya Minyak Jelantah bagi Lingkungan

Resti Destami Arifin yang diketahui saat ini berusia 24 tahun tersebut ditangkap bersama kekasih yang merupakan calon suaminya bernama Priyo Handoko alias Rio.

Kepolisian telah menetapkan Resti sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan modus pura-pura diantarkan ke ATM. Putri almarhum Imam S Arifin itu diduga sebagai dalang atau otak dari kejahatan tersebut. 

AKBP Rohman Yongki selaku Kapolsek Metro Taman Sari mengungkapkan jika Resti melakukan aksinya dengan memilih korban secara acak.(*)

Sumber: Suara.com

Load More