/
Jum'at, 30 September 2022 | 11:53 WIB
Resti anak dari pendangdut legendaris Imam S Arifin menjadi dalanh pencurian motor dan positif narkoba. (suara.com/Faqih)

Sukabumi.suara.com - Resti Destami Arifin merupakan anak pendangdut legendaris Indonesia yaitu Imam S. Arifin. Ia terjerat kasus tindak pidana penipuan. Ia ditangkap oleh Aparat Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. 

Rssti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan modus pura-pura diantarkan ke ATM. Resti diduga sebagai dalang atau otak dari kejahatan tersebut. Dalam melakukan aksinya ia lakukan dengan sendirian. 

AKBP Rohman Yongki selaku Kapolsek Metro Taman Sari mengungkapkan jika Resti melakukan aksinya dengan memilih korban secara acak. 

Dalam menjalankan aksinya Resti akan pura-pura membeli atau memesan makanan/minuman dalam jumlah banyak. Namun saat akan melakukan pembayaran Resti akan berpura-pura tidak memiliki uang tunai.  

“Tersangka meminjam motor kepada korban dengan alasan tidak membawa uang tunai, dan setelah motor diberikan oleh korban, kemudian tersangka pergi dan tidak kembali,” ucap AKBP Yonky pada Kamis (29/9).

Setelah melakukan kejahatannya Resti akan menjual motor hasil curiannya kepada H dan AA. Yang mana keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Setelah ditangkap tidak tampak rasa penyesalan dari wajah Resti. Dia malah dengan penuh percaya diri meminta bantuan sembari menyebut-nyebut nama mendiang ayahnya, Imam S. Arifin.

“Mohon dibantu ya, saya anaknya Imam S. Arifin,” ucap Resti. 

Yongki pun menjelaskan jika Resti melakukan aksi kejahatan tersebut karena himpitan ekonomi. Dan ada dugaan jika uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, karena saat ditangkap Resti positif Amfetamin. 

Baca Juga: Billy Syahputra Beri Klarifikasi Soal Kasus Hina Istri Roby Shine

Sudah ada 17 laporan polisi (LP) dengan modus serupa di wilayah Taman Sari sejak tahun 2021. Diduga laporan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama. 

Resti akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Sumber: suara.com  

Load More