Selebtek.suara.com - Langkah polisi menembakkan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan menuai sorotan. Insiden tersebut menewaskan ratusan penonton termasuk anak-anak dan anggota Polri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan alasan anak buahnya menembakkan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Menurut Nico, awalnya pertandingan di Stadion Kanjuruhan berjalan dengan lancar. Namun, setelah permainan berakhir, sejumlah pendukung Arema FC merasa kecewa dengan kekalahan tim dukungannya.
Beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial menanyakan alasan kekalahan Arema FC.
Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.
Menurutnya, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Namun, karena gas air mata itu menyebabkan penumpukan hingga penonton sesak nafas dan kekurangan oksigen.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya.
Insiden kericuhan tersebut mengakibatkan 127 orang tewas, termasuk anak-anak. Dua diantaranya adalah anggota Polri.
Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Menyebabkan Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang. Dua diantaranya adalah anggota Polri," kata Kapolda Jatim.
Sejatinya, FIFA sudah jelas dan tegas terkait penggunaan gas air mata di stadion. Badan tertinggi sepakbola itu tegas melarang penggunaan gas air mata.
Penggunaan gas air mata yang dilakukan petugas keamanan jelas telah melanggar aturan FIFA. Dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion alias FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tertuang poin penggunaan gas air mata dilarang. Tertulis bahwa gas air mata tidak boleh dipakai.
“Senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) tidak diboleh dibawa atau digunakan,” bunyi pasal 19 b di aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Derby Jatim Berujung Duka Cita, Gas Air Mata jadi Pemicu Kematian Ratusan Suporter Arema FC
-
Terdampak Tragedi Kanjuruhan, Laga Persib vs Persija Ditunda, Tiket Gimana?
-
Resmi Laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta Ditunda
-
Menpora Dituding Lebih Khawatirkan Sanksi FIFA dan Piala Dunia, Publik Kecewa: Mati Nuraninya!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik