Selebtek.suara.com - Hingga kini Rizky Billar belum ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Hal itu pun membuat banyak orang penasaran dengan penyebabnya.
Menjawab hal tersebut, Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam melakukan penangkapan pihak kepolisian harus mendengarkan keterangan Rizky Billar terlebih dulu.
"Kami ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/10/2022).
Zulpan menjelaskan kalau penyidik membutuhkan keterangan terlapor untuk melakukan tindakan selanjutnya. Karena menurut hukum, pemeriksaan meliputi semua unsur yakni korban, terlapor dan saksi.
Sehingga polisi tidak bisa sembarangan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Hal tersebut menurut Zulpan adalah sesuatu yang tak elok.
"Kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, penjelasan dari Rizky Billar soal dugaan KDRT Lesti Kejora adalah yang paling dinanti yang kemudian penyidik bisa menetapkan langkah selanjutnya.
"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Sebenarnya, pihak kepolisian sudah sempat memanggil Rizky Billar. Namun terlapor tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut karena gangguan psikis.
Baca Juga: Trauma karena KDRT Bisa Berdampak pada Kehidupan Anak Saat Dewasa, Begini Kata Psikolog
Sementara itu, saat ini penyidik sudah menemukan unsur pidana dari alat bukti yang dikumpulkan. Sehingga langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Tinggal unsur penetapan tersangka. Itu kan minimal ada dua alat bukti," kata Zulpan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi
-
Bosan Parfum Cepat Hilang? Ini 5 Rekomendasinya yang Tahan 24 Jam
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur
-
Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan