News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB
Ilustrasi guru non ASN (Syahrul Alamsyah Wahid/Unsplash)
Baca 10 detik
  • JPPI mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
  • Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menghentikan secara sistematis jutaan guru honorer tanpa menyediakan solusi yang adil.
  • JPPI mendesak perlindungan bagi 2,3 juta guru non-ASN karena mereka merupakan tulang punggung layanan pendidikan bagi peserta didik.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara yang hanya tertuju pada guru ASN. Sementara itu, jutaan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ubaid menyebut kebijakan ini berbahaya karena berpotensi menjadi cara halus pemerintah untuk mendepak guru honorer dari sekolah negeri. Meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, JPPI melihat adanya langkah penghentian sistematis.

“Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama puluhan tahun, para guru honorer inilah yang menutup celah kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.

Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta. JPPI mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan nasib mereka.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” pungkas Ubaid.

Baca Juga: UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

Load More