- JPPI mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
- Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menghentikan secara sistematis jutaan guru honorer tanpa menyediakan solusi yang adil.
- JPPI mendesak perlindungan bagi 2,3 juta guru non-ASN karena mereka merupakan tulang punggung layanan pendidikan bagi peserta didik.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara yang hanya tertuju pada guru ASN. Sementara itu, jutaan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ubaid menyebut kebijakan ini berbahaya karena berpotensi menjadi cara halus pemerintah untuk mendepak guru honorer dari sekolah negeri. Meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, JPPI melihat adanya langkah penghentian sistematis.
“Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama puluhan tahun, para guru honorer inilah yang menutup celah kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.
Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta. JPPI mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan nasib mereka.
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” pungkas Ubaid.
Baca Juga: UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir