- JPPI mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
- Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menghentikan secara sistematis jutaan guru honorer tanpa menyediakan solusi yang adil.
- JPPI mendesak perlindungan bagi 2,3 juta guru non-ASN karena mereka merupakan tulang punggung layanan pendidikan bagi peserta didik.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara yang hanya tertuju pada guru ASN. Sementara itu, jutaan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ubaid menyebut kebijakan ini berbahaya karena berpotensi menjadi cara halus pemerintah untuk mendepak guru honorer dari sekolah negeri. Meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, JPPI melihat adanya langkah penghentian sistematis.
“Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama puluhan tahun, para guru honorer inilah yang menutup celah kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.
Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta. JPPI mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan nasib mereka.
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” pungkas Ubaid.
Baca Juga: UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement