Selebtek.suara.com - Setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut yang di lakukan oleh pihak Kepolisian di Polres Jakarta Selatan, kini status kasus KDRT Rizki Billar dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Mengutip dari iNews, seorang reporter menyampaikan kabar mengenai kelanjutan pemeriksaan kasus KDRT yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Rizky Billar.
Ia menyampaikan bahwa kabid humas Polda Metro Jaya, kombes Julphan menyebutkan, bahwasanya Rizky Billar sudah layak dijadikan tersangka karena sudah memenuhi dua unsur pidana berdasarkan pasal 184 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini juga sudah mengantongi dua alat bukti beserta hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sementara pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada lesti beberapa hari yang lalu, dan juga sudah mengantongi fakta-fakta dan kesaksian dari Lesty yang nantinya akan dielaborasi untuk melengkapi kasus ini.
Diketahui saat ini Lesty Kejora beserta keluarganya masih dalam kegiatan umroh. Sementara untuk Rizky Billar sendiri masih dalam pendampingan bersama dengan keluarganya dan juga kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi ke-7 Kasus KDRT Lesti Kejora, Penjaga Rumah Diperiksa Polisi
-
Sibuk Bantah KDRT, Pengacara Rizky Billar Malah Mengakui Adanya Perselingkuhan, Billar Cerita ke Saya, Gara-gara Selingkuh, Bang
-
Iis Dahlia Tanggapi Kasus KDRT Lesty Kejora, Sindir Rizky Billar Dalam Pernikahan Gak Boleh Main Tangan, Selingkuh Juga Gak Boleh
-
KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Cinta Laura Angkat Bicara: Bagusnya Kasus Ini...
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?