Selebtek.suara.com - Pakar hukum, Hengky Solihun mengatakan polisi masih bisa melanjutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora dan kembali menahan Rizky Billar.
Menurut Hengky, Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT masih berpeluang kembali diproses secara hukum dan ditahan berdasarkan delik biasa.
Meski jalur perdamaian telah ditempuh dan laporan sudah dicabut, bukan berarti pelaku bisa luput dari hukuman. Hal itu karena bukti kdrt sudah jelas dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Henky Solihun menjelaskan untuk kasus delik aduan proses hukum berakhir atau dapat dihentikan jika laporan polisi dicabut oleh pelapor, tapi tidak semua Undang-Undang (UU) yang mengandung kekhususan, semua ketentuan pasalnya menerapkan delik aduan.
"UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, pasal 44 ayat 1 yang diterapkan dengan acaman kurungan 5 tahun dan denda Rp15 juta, pasal ini tidak masuk dalam delik aduan. Yang masuk adalah pasal 44 ayat 4 nya," kata Hengky dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (21/10/2022).
"Artinya pencabutan laporan KDRT tidak menghapuskan perbuatan pidana dan proses hukum masih tetap akan berlanjut," lanjutnya.
Diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT saat polisi telah menetapkan status penahanan terhadap Rizky Billar.
Penyanyi jebolan Dangdut Academy ini memilih memaafkan dan berdamai dengan sang suami.
Keputusan Lesti Kejora tersebut membuat sebagian masyarakat kecewa. Kaum wanita dan emak-emak diisukan sebagai mayoritas yang paling banyak kecewa kepada Lesti.(*)
Baca Juga: Diproduseri Citra Kirana, Audrey Lepas Single Pendulum dan Angkat Kisah Toxic Relationship
Berita Terkait
-
Emosi ke Fans Fanatik Leslar, Dewi Perssik Colek Lagu Hamil Duluan buat Sindir Rizky Billar dan Lesti Kejora?
-
KPI Ingatkan Publik Figur Harus Jadi Contoh yang Baik
-
Komnas Perempuan Desak Polisi Lanjutkan Kasus KDRT dan Penjarakan Rizky Billar
-
Heboh, Ayah Lesti Kejora Ditangkap Polisi, Benarkah?
-
Dewi Perssik Ngamuk Fans Leslar Bawa-bawa Status Janda: Yang Penting Gak Dipukulin, Digebukin Sama Laki
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Dinilai Berperan Besar Sukseskan Program Perumahan Rakyat Pemerintah
-
Dammahum: Potret Religi dan Politik dalam 14 Cerita yang Terhubung
-
Gunung Marapi Erupsi Malam Hari, Semburkan Abu Vulkanik 3 Kilometer
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
Setelah Ditegur Presiden, Menteri Turun Tangan Lagi Bersihkan Sampah di Pantai Bali