Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Serang telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengaku surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Serang dan kini mengunggu proses putusan dari jaksa.
"Sudah, suratnya sudah masuk. Prosesnya kita tunggu besok atau besok lusa, atau sampai hari Senin," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/10/2022).
Fahmi Bachmid menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, ia meminta agar Nikita Mirzani tidak ditahan oleh penyidik pada tingkat penyidikan.
Menurutnya perempuan yang akrab disapa Nyai itu sangat koopoeratif dan ia pun tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena bukti tersebut telah berada di tangan jaksa.
"Niki sangat kooperatif dan mustahil dia menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah ada di jaksa, di dalam berkas perkara. Hal-hal yang dikhawatirkan sudah tidak ada," ujar Fahmi Bachmid.
Selain itu, dalam surat permohonan tersebut, Fahmi Bachmid juga menyampaikan Nikita Mirzani adalah seorang ibu dengan tiga anak. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagai pengacara ia menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri.
"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Niki tidak akan kemana-mana. Kapan saja diperlukan saya akan bawa," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Fahmi Bachmid menegaskan, meski Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan, bukan berarti janda tiga anak itu mengaku bersalah.
"Hak seseorang untuk memohon. Tapi bukan berarti Niki mengajukan permohonan itu sebagai bentuk dia mengaku salah. Tidak ada sesuatu yang salah dalam persoalan ini, karena Niki belum tentu bersalah," tegas Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, jika jaksa mengabulkan permohonan penahanan tersebut, Nikita bisa langsung pulang.
Pengacara Nikita Mirzani itu tidak menampik kemungkinan permohonannya akan ditolak karena itu adalah hak jaksa. Namun ia bertekad akan terus mencari keadilan untuk kliennya.
"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," ujar Fachmi Bachmid.
"Di dalam hukum ini ada hak-hak yang diterapkan kepada jaksa untuk bisa mempertimbangkan menangguhkan atau mengalihkan menjadi tahanan. Itu kewenangan mutlak dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
-
Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Sempat Diteror Hingga Didatangi Polisi
-
Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?
-
Nikita Mirzani Traktir Pizza Untuk Ratusan Tahanan, Warganet: Didoakan Orang Satu Rutan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Bukan Berarti Nikita Mirzani Ngaku Salah!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bantai Australia 4-0, Vietnam Raih Tempat Ketiga Piala AFF Futsal 2026
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
BRI Buka Program Donasi 3 Masjid Pertama Indonesia di 3 Benua
-
Isi BBM di SPBU Vivo Lebih Murah dengan Cashback QRIS BRImo
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda