Selebtek.suara.com - Sule dan Mang Saswi terkena percikan masalah dari ucapan Budi Dalton yang mengatakan 'miras minumah Rasulullah'. Hal itu karena keduanya dituduh ikut tertawa saat Budi Dalton melontarkan kalimat tersebut.
Keduanya bahkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA. Mereka mengatakan tindakan ketiga pelawak tersebut sangat menyinggung umat Islam.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," kata pelapor Syahrul Rizal, perwakilan AMPERA di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan dengan Pasal 28 ayat jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Ada juga Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin.
Sebenarnya, ucapan Budi Dalton tersebut adalah video tiga tahun lalu. Ia juga telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas ucapan itu.
Sebelumnya Syahrul Rizal, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin melaporkan Budi Dalton ke Mabes Polri.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Novel Bamukmin, miras atau minuman keras haram bagi umat Islam. Namun saat itu justro Budi Dalton mengatakan itu adalah minuman Rasulullah.
Baca Juga: Peserta JKN Apresiasi MCS Milik BPJS Kesehatan: Sangat Mudah dan Membantu Saya
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel Bamukmin.
Dalam laporan yang dilakukan Novel Bamukmin, Budi Dalton diduga melanggar pasal penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara untuk Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
Terkini
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Raisa Umumkan Konser Spesial Juni 2026, Pra-Registrasi Tiket Sudah Dibuka
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Bursa Transfer Juventus: Michele Di Gregorio Jadi Biang Kerok, Alisson Becker Masuk Radar
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi