Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi vonis hukuman Doni Salmanan yang membuat heboh publik. Menurutnya logika dan putusan hakim sangat bertabrakan.
Pasalnya dengan korban yang banyak, Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan nasib Indra Kenz. Meski dijerat kasus yang sama, Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, semua barang sitaan pun diambil oleh negara.
Selain perbedaan hukuman tersebut, Hotman Paris juga menyoroti putusan hakim yang dinilai bertolak belakang. Hal itu ia ungkap dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya pada Sabtu (17/12/2022).
"Hakim beranggapan bahwa bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana," kata Hotman Paris.
"Kok hakim tahu ya Lamborghininya itu bukan hasil tindak pidana? Kalau memang binary option belum jelas kenapa Doni Salmanan dihukum pidana kan konflik kan," lanjutnya.
Hotman Paris pun tidak habis pikir dengan pernyataan hakim yang menyebut regulasi trading atau binary option masih belum jelas tapi dalam amar putusan, hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
"Hakim di satu pihak mengatakan peraturan binary option itu masih belum jelas, seolah-olah maksudnya hakim belum jelas apakah itu boleh atau tidak. Kalau memang belum jelas kok dalam amar putusan Doni Salmanan malah dihukum," tutur Hotman Paris.
"Pasal yang dituduhkan itu kan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian masyarakat, kok kata hakim terbukti dakwaan itu," imbuhnya.
Baca Juga: Peringatan Hujan Lebat Disertai Petir Dan Angin Kencang di NTB Selama 3 Hari
Pengacara yang kerap naik mobil mewah itu pun heran dengan putusan pengembalian harta sitaan pada Doni Salmanan. Menurutnya logika satu sama lain saling bertabrakan.
"Gua pusing deh, tapi harta yang disita semua dikembalikan kepada Doni Salmanan. Ini kok logika satu sama lain berantakan. Aku sudah mulai bodoh kali ya," ungkap Hotman Paris.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Satibi sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi sesuai vonis yang telah dijatuhkan, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, beberapa aset akan dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun hakim juga menyita beberapa dokumen.(*)
Berita Terkait
-
Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Rumah, Tanah, Uang Cash Hingga Mobil Mewah
-
Perjalanan Doni Salmanan dari Sultan Soreang Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara: Akankah Semua Harta Dikembalikan?
-
Korban Doni Salmanan Kecewa Putusan Hakim, Netizen: Kalah Ngamuk, Menang Diem Bae
-
Alasan Majelis Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan, Siap-siap Jadi Crazy Rich Lagi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar