Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi vonis hukuman Doni Salmanan yang membuat heboh publik. Menurutnya logika dan putusan hakim sangat bertabrakan.
Pasalnya dengan korban yang banyak, Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan nasib Indra Kenz. Meski dijerat kasus yang sama, Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, semua barang sitaan pun diambil oleh negara.
Selain perbedaan hukuman tersebut, Hotman Paris juga menyoroti putusan hakim yang dinilai bertolak belakang. Hal itu ia ungkap dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya pada Sabtu (17/12/2022).
"Hakim beranggapan bahwa bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana," kata Hotman Paris.
"Kok hakim tahu ya Lamborghininya itu bukan hasil tindak pidana? Kalau memang binary option belum jelas kenapa Doni Salmanan dihukum pidana kan konflik kan," lanjutnya.
Hotman Paris pun tidak habis pikir dengan pernyataan hakim yang menyebut regulasi trading atau binary option masih belum jelas tapi dalam amar putusan, hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
"Hakim di satu pihak mengatakan peraturan binary option itu masih belum jelas, seolah-olah maksudnya hakim belum jelas apakah itu boleh atau tidak. Kalau memang belum jelas kok dalam amar putusan Doni Salmanan malah dihukum," tutur Hotman Paris.
"Pasal yang dituduhkan itu kan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian masyarakat, kok kata hakim terbukti dakwaan itu," imbuhnya.
Baca Juga: Peringatan Hujan Lebat Disertai Petir Dan Angin Kencang di NTB Selama 3 Hari
Pengacara yang kerap naik mobil mewah itu pun heran dengan putusan pengembalian harta sitaan pada Doni Salmanan. Menurutnya logika satu sama lain saling bertabrakan.
"Gua pusing deh, tapi harta yang disita semua dikembalikan kepada Doni Salmanan. Ini kok logika satu sama lain berantakan. Aku sudah mulai bodoh kali ya," ungkap Hotman Paris.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Satibi sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi sesuai vonis yang telah dijatuhkan, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, beberapa aset akan dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun hakim juga menyita beberapa dokumen.(*)
Berita Terkait
-
Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Rumah, Tanah, Uang Cash Hingga Mobil Mewah
-
Perjalanan Doni Salmanan dari Sultan Soreang Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara: Akankah Semua Harta Dikembalikan?
-
Korban Doni Salmanan Kecewa Putusan Hakim, Netizen: Kalah Ngamuk, Menang Diem Bae
-
Alasan Majelis Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan, Siap-siap Jadi Crazy Rich Lagi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel
-
Kisah Kelam Legenda Brasil Ademir di Piala Dunia: Dari Orang Suci jadi Simbol Patah Hati
-
Apakah Ada Body Lotion G2G? Ini 5 Body Serum yang Bisa Jadi Alternatif
-
Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri
-
Trauma Masa Kecil dan Topeng Sosial dalam Novel Andreas Kurniawan
-
Persija Terusir dari Jakarta, Paulo Ricardo Tetap Pasang Target Bungkam Persib
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk dan Bebas Bau Tak Sedap
-
5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan