Selebtek.suara.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan yang terlibat dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Sementara itu dakwaan jaksa penuntut umum kepada Doni Salmanan tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat Doni Salmanan dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.
Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022)
Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi sesuai vonis yang telah dijatuhkan, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Majelis hakim beralasan, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana. Sebab regulasi trading atau binary option saat ini masih belum jelas. Sehingga hakim memutuskan barang bukti berupa aset-aset Doni Salmanan dikembalikan ke terdakwa.
Berikut beberapa daftar aset kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan.
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
Baca Juga: Cipung Anak Raffi Nagita Disindir Ngonten Terus, Netizen Kompak Membela
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
4 Spray Serum Bi-Phase Kunci Kulit Glowing Setiap Hari, Under Rp100 Ribuan!
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah