/
Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:47 WIB
Kolase foto Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo (ANTARA/M Risyal Hidayat/Suara.com/M Yasir)

Hendra menjelaskan perintah itu disampaikan Sambo kepada Hendra usai menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memintanya mengangani kasus tersebut secara profesional.

"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural, sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," perintah Kapolri saat itu kepada Hendra.

Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus tersebut.(*)

Load More